Oknum Komisioner KPU Padangsidimpuan Jual Satu Suara Rp 50 Ribu ke Caleg

Parlagutan Harahap, oknum Komisioner KPU Padangsidimpuan yang ditangkap saat melakukan pemerasan terhadap oknum caleg.
Parlagutan Harahap, oknum Komisioner KPU Padangsidimpuan yang ditangkap saat melakukan pemerasan terhadap oknum caleg.

TajukRakyat.com,Medan– Parlagutan Harahap, oknum Komisioner KPU Padangsidimpuan yang tertangkap tangan melakukan pemerasan ke oknum calon legislatif (Caleg) ternyata menjual suara dengan harga Rp 50 ribu.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi kepada wartawan.

Hadi bilang, bahwa Parlagutan Harahap sempat meminta uang Rp 50 juta kepada oknum caleg berinisial FD.

Saat itu, Parlagutan Harahap berjanji akan memberikan FD 1.000 suara, jika ia menyetorkan uang Rp 50 juta.

Baca Juga:   Temuan 117 Kg Sabu, Polda Sumut Amankan 3 Pria, 1 Wanita

Atas hal itu, FD pun menyanggupinya.

Namun, uang yang diserahkan kala itu baru Rp 26 juta.

“Korban takut dengan tersangka. Kalau enggak merapat dengan ku, bisa hilang suara mu. Ada ancaman psikologis, dia takut sehingga mau enggak mau mengikuti tersangka.” kata Hadi, Senin (29/1/2024).

Namun, tindakan kriminal Parlagutan Harahap itu terendus polisi.

Ketika menerima uang hasil pemerasan sebesar Rp 26 juta, Parlagutan pun ditangkap.

Ia diamankan petugas Polda Sumut di satu kafe yang ada di Kota Padangsidimpuan pada Sabtu (27/1/2024) malam.

Baca Juga:   Kampanye di Banyuwangi, Puan: Yang Bukan Nomor 3, Senang Kan?

Sehari kemudian, atau Minggu (28/1/2024), Parlagutan pun resmi dijadikan tersangka.

Polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 25,9 juta.

Uang Rp 100 ribu dari Rp 26 juta yang diberikan dipakai untuk membayar tagihan minuman di kafe tempat tersangka melakukan pemerasan.(rio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *