TajukRakyat.com,P.Siantar – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematangsiantar giat razia penyakit masyarakat (pekat) di dua lokasi.
Hasilnya delapan pasangan bukan suami istri (pasangan mesum) diamankan
Hal itu dibenarkan Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Gakda, Arfin Sinaga dalam keterangannya kemarin.
Kedelapan pasangan mesum itu diamankan dari Hotel Flamboyan Kecamatan Siantar Utara dan Losmen Tamariah Kecamatan Siantar Timur.
“Dari Hotel Flamboyan dan Losmen Tamarian kita aman masing-masing empat pasangan. Mereka tidak bisa menunjukkan identitasnya sebagai pasangan sah,” ujarnya.
Lalu, pasangan terlarang tersebutndiangkut menggunakan truk ke Kantor Satpol PP untuk dilakukan pendataan dan pembinaan, serta memanggil orang tua/wali masing-masing.
Kedelapan pasangan menandatangani surat perjanjian untuk tidak mengulang kesalahan yang sama.
“Selain warga Pematangsiantar, ada juga pasangan dari warga Kabupaten Simalungun,” imbuhnya.(*)