PAN Ajukan Penghentian Gaji dan Tunjangan Eko Patrio – Uya Kuya di DPR

PAN
PAN

TajukRakyat.com,Jakarta- Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) resmi mengajukan permintaan agar seluruh hak keuangan dan fasilitas yang melekat pada jabatan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Satria Utama (Uya Kuya) sebagai anggota DPR RI dihentikan sementara.

Ketua Fraksi PAN, Putri Zulkifli Hasan, menyampaikan bahwa langkah ini diambil setelah keduanya dinonaktifkan dari keanggotaan DPR RI.

Menurutnya, keputusan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab politik PAN dalam menjaga akuntabilitas wakil rakyat.

“Selama status nonaktif berlaku, kami meminta agar pembayaran gaji, tunjangan, maupun fasilitas lain yang seharusnya diterima anggota DPR RI dihentikan. Ini komitmen PAN untuk menjaga kepercayaan publik,” tegas Putri dalam keterangan pers, Rabu (3/9/25).

Baca Juga:  PAN Siapkan Nama Eko Patrio Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Penghentian Hak-hak Resmi DPR RI Disampaikan

Permohonan penghentian hak-hak tersebut telah disampaikan secara resmi kepada Sekretariat Jenderal DPR RI dan Kementerian Keuangan.

Putri menekankan, kebijakan ini penting demi menjaga kehormatan DPR RI sekaligus memastikan anggaran negara digunakan secara tepat dan transparan.

Dengan langkah ini, PAN ingin menunjukkan komitmen serius dalam menegakkan integritas lembaga legislatif dan memperlihatkan bahwa kepentingan publik tetap menjadi prioritas utama.

Partai NasDem Juga Hentikan Gaji dan Tunjangan

Baca Juga:  PHK Dimana-mana, Pemerintah Klaim Ekonomi RI Bagus

Sebelumnya, Partai NasDem juga menghentikan gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas yang melekat pada Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, setelah keduanya dinonaktifkan sebagai anggota DPR RI.

Permintaan penghentian gaji dan tunjangan ini merupakan tindak lanjut dari Surat DPP Partai NasDem Nomor 168-SE/DPP-NasDem/VIII yang menetapkan status nonaktif mereka sejak 1 September 2025.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari penegakan mekanisme dan integritas partai NasDem, dan proses penonaktifan kini ditangani oleh Mahkamah Partai NasDem yang akan mengeluarkan putusan final yang mengikat.(*)

Baca Juga:  Pasca Rumah Syahroni Dijarah Massa, Netizen Sebar Alamat Rumah Eko Patrio

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *