Pasangan Suami Istri Jadi Kurir Sabu, Belum Cair Sudah Masuk Bui
TajukRakyat.com,Tanjungbalai- Pasangan suami istri (pasutri), AY (31) dan LS (37) nekat menjadi kurir sabu.
Kini keduanya meringkuk di sel Polres Batubara.
Saat diamankan, wajah pasutri ini lesu.
Belum lagi sempat cair dengan mengantarkan 6 gram sabu ke Kabupaten Batubara, keduanya malah ditangkap polisi.
[irp]
Dari pengakuan AY, sebenarnya mereka diperintahkan oleh seorang pria bernama Sandi.
Sandi adalah warga Jalan Alteri, Gang PAM, Kota Tanjungbalai.
Sandi mengatakan, jika AY dan LS berhasil mengantarkan sabu kepada pembelinya, maka keduanya akan mendapatkan upah yang telah dijanjikan.
Karena tergiur dengan janji Sandi, AY dan LS berangkat dari rumahnya yang ada di Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai.
Sampai di Kabupaten Batubara, mereka sempat tinggal di sebuah rumah kos-kosan yang beralamat di Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara.
[irp]
Sialnya, keberadaan AY dan istrinya LS terendus petugas.
Keduanya kemudian digerebek polisi pada Senin (14/7/2025) siang.
Saat ditangkap, AY dan LS tak mengelak.
Mereka mengakui bahwa dirinya merupakan kurir yang diminta untuk mengantarkan sabu kepada seseorang di Kabupaten Batubara.
Kasi Humas Polres Batubara, AKP Fahmi mengatakan kasus ini masih dalam tahap pengembangan.
"Kedua pelaku akan disangkakan Pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman delapan tahun penjara," kata AKP Fahmi, Sabtu (19/7/2025).(won)
Komentar (0)