Pejalan Kaki Tewas Ditabrak, Pensiunan Polisi Hanya Dituntut 2 Tahun 

Pejalan Kaki Tewas Ditabrak, Pensiunan Polisi Hanya Dituntut 2 Tahun 

TajukRakyat.com,Pancur Batu - Setelah dua kali diundur, terdakwa AKBP (Purn) Bulmar Pensiun sebagai pengemudi mobil Fortuner BK 1158 AG hanya dituntut 2 tahun penjara denda Rp 10 juta subs 3 bulan kurungan.

Pensiunan polisi ini dituntut penjara karena menabrak pejalan kaki hingga tewas.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tantra SH di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam bersidang di Pancur Batu dipimpin Majelis Hakim diketuai Dewi Andriani, SH, Selasa (4/11/25).

Dalam nota tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menjelaskan, kalau terdakwa Bulmar Pasaribu dikenakan Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 tahun 2029 tentang lalu-lintas angkutan jalan.

Sementara kita ketahui dalam pasal 310 ayat 4 Nomor 22 Tahun 2009 tersebut dijelaskan, kalau pengemudi kendaraan bermotor yang menabrak mengakibatkan orang lain meninggal dunia karena kelalaian, sanksi yang dikenakan adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp12 juta.

Terdakwa Dituntut 2 Tahun Penjara

Namun, diduga karena terdakwa melakukan lobi-lobi dengan pihak terkait, dirinya hanya dituntut selama 2 tahun penjara saja.

Menanggapi rendahnya  tuntutan JPU terhadap terdakwa membuat Benteng Ginting selaku suami dari korban,  Pedah Beru Bukit (61) warga Jalan Bakti Desa Baru, Pancur Batu merasa keberatan dan kecewa.

Menurutnya, tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Tantra SH tersebut sangat tidak adil.

"Selama ini terdakwa  tidak ditahan walaupun sempat ditahan pihak kejaksaan selama 20 hari, tapi mungkin karena diduga sudah dapat "upeti" dari terdakwa, JPU memberikan hukuman yang termasuk ringan terhadap si terdakwa ini," cetus Benteng Ginting.

Kejatisu dan Kejari Diminta Tegur JPU Tantra SH

Untuk itu, Benteng Ginting meminta agar Kajatisu dan Kajari Lubuk Pakam memberikan teguran terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tantra, SH karena memberikan tuntutan yang sangat rendah terhadap penabrak istrinya.

Namun demikian,  Benteng Ginting meminta agar nantinya  Majelis Hakim yang menyidangkan kasus kecelakaan lalu-lintas yang menewaskan istrinya ini memberikan vonis yang setimpal dan segera menahan Bulmar Pasaribu.

"Jika majelis Hakim memberikan vonis sama dengan tuntutan jaksa,  ini akan memberikan preseden buruk terhadap citra penegak hukum di Negara Republik Indonesia ini," ucapnya.

Pensiunan Polisi Tabrak Pejalan Kaki

Sekedar informasi,  AKBP (Purn)  Bulmar Pasaribu (62) warga Jalan Kolam Renang No. 60 Kelurahan Gundaling I, Kec. Brastagi, Kab. Karo yang mengendarai mobil Toyota Fortuner BK 1158 AG menabrak Pedah Boru Bukit (61) warga Jalan Bakti Desa Baru, Kec. Pancur Batu, Kab. Deli Serdang.

Lokasi tabrakan di Jalan Jamin Ginting Km 15 Desa Baru Pancur Batu tepatnya di depan Klinik Arapenta Minggu (22/6) malam.

Saat itu, Bulmar Pasaribu  datang dari arah Medan menuju Tanah Karo dengan kecepatan tinggi.

Setibanya di lokasi, tiba-tiba Pedah Boru Bukit menyeberang jalan.

Karena mobil yang dikendarai Bulmar Pasaribu hilang kendali dan langsung menabrak korban.

Akibatnya, korban pun terpental dan terkapar di aspal dengan kondisi berlumuran darah serta  kakinya patah.

Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Adam Malik Medan untuk mendapatkan pertolongan medis, namun nyawanya tak tertolongkan.(saka)

 

 

Reporter: Keisa | Editor: Keisa | Sumber: Tajukrakyat.com

Komentar (0)

Beranda Cari Gelap Atas