Pemberian THR Kepada Ojol Ternyata tak Jelas

ILUSTRASI ojek online/Foto: ANTARA FOTO/ASEP FATHULRAHMAN
ILUSTRASI ojek online/Foto: ANTARA FOTO/ASEP FATHULRAHMAN

TajukRakyat.com,- Kabar pemberian THR (tunjangan hari raya) kepada driver ojek online (ojol) sempat membuat senang pada driver.

Tapi belakangan, ternyata wacana pemberian THR ini cuma cakap-cakap saja.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) beralasa, bahwa pemberian THR kepada driver ojol itu cuma sebatas imbauan, bukan kewajiban.

“(Hanya) Mengimbau,” kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Indah Anggoro Putri, dikutip TajukRakyat.com dari CNBC, Rabu (20/3/2024).

Apa yang disampaikan Indah juga dipertegas oleh Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari.

Kemnaker memang memberikan perhatian kepada ojol sehingga mengimbau perusahaan aplikasi untuk memberikan THR.

“Kita memberikan dorongan, imbauan, dan meyakinkan bahwa ini juga ada aspek kemanusiaan di dalamnya dan aspek solidaritas bagi ojek online dan keluarganya,” ia menimpali.

“Kita berharap dengan solidaritas ini mereka punya tambahan uang untuk beli bensin ketika mudik ke kampungnya,” kata Dita.

Dita juga menegaskan bagi perusahaan aplikasi yang tidak membayar THR kepada para pengemudi, tidak dikenakan sanksi.

Baca Juga:   Nilai Tukar Rupiah Babak Belur, Jatuh ke Rp16.280/US$1

“Sanksi? Sejauh ini memang tidak karena ini kan imbauan jadi kita harapkan ada barang untuk bersolidaritas,” ia menuturkan.

Sebelumnya, dalam konferensi pers Surat Edaran (SE) THR, Kemnaker mengimbau agar perusahaan transportasi online seperti Gojek dan Grab turut memberikan tunjangan kepada driver ojek online (ojol).

“Ojol kami imbau dibayarkan [THR]. Meski kerja kemitraan tapi masuk PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertntu), jadi ikut dalam coverage SE THR,” kata Putri pada Senin (18/3) awal pekan ini.

Driver Ojol Minta Grab-Gojek Tetap Bayar THR

Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO) Taha Syafaril mengatakan, pihaknya melihat Surat Edaran dari Kemenaker tetap merupakan kebijakan pemerintah.

Walaupun tidak bersifat mengikat tetapi itu tetap sebuah kebijakan yang harus diikuti oleh perusahaan aplikasi sebagai stakeholder industri transportasi, termasuk pengiriman barang dan makanan berbasis aplikasi. Jika tidak, ia menilai ada pengingkaran terhadap kebijakan pemerintah.

“Kalau perusahaan aplikasi nggak mengikuti imbauan pemerintah berarti ada pengingkaran, layak nya di tegur keras,” ujar Taha, Rabu (20/3/2024).

Baca Juga:   Pengedar Uang Palsu di Tanjungmorawa Ketahuan Usai Beli Jagung Rebus

Saat ini, kata dia, seperti tahun-tahun sebelumnya driver ojol sebagai mitra sangat berharap adanya pemberian THR.

Namun jika dilihat dari rekam jejaknya, belum pernah terjadi driver ojol menerima THR dari perusahaan aplikasi.

“Idealnya regulasi mengenai hubungan industrial pengemudi atau pekerja berbasis aplikasi harus segera dibuat,” kata dia mengungkapkan harapan ke pemerintah.

Grab Beri THR dalam Bentuk Insentif

Grab Indonesia mengatakan akan memberikan THR kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja konfensional.

Antara lain dalam bentuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Grab Indonesia menggarisbawahi pemberian THR tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Sebagai informasi, driver ojol selama ini berstatus sebagai mitra Grab Indonesia.

Untuk itu, yang dijanjikan pihak Grab Indonesia adalah insentif khusus Hari Raya Idulfitri.

Baca Juga:   Pencuri Besi di RSU Herna Tebingtinggi Tertangkap Tangan saat Beraksi

“Dalam semangat kekeluargaan di bulan yang baik ini, Grab menyediakan insentif khusus hari raya Idulfitri yang akan diberikan kepada para mitra di hari pertama dan kedua Lebaran,” kata Grab Indonesia dalam keterangan resmi yang diterima CNBC Indonesia, Selasa (19/3)

“Hal ini juga sesuai dengan imbauan dari Kementerian Tenaga Kerja RI bahwa bentuk, besaran, serta mekanisme THR dapat diberikan dalam berbagai bentuk dan disesuaikan oleh masing-masing aplikator,” ia menambahkan.

Sementara itu, pihak Gojek belum memberikan keterangan terkait wacana pemberian THR kepada driver ojol.

CNBC Indonesia sudah meminta konfirmasi, tetapi belum ada keterangan resmi yang disampaikan.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *