Daerah  

Pengedar Uang Palsu di Tanjungmorawa Ketahuan Usai Beli Jagung Rebus

Tiga tersangka pengedar uang palsu yang ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Tanjungmorawa.
Tiga tersangka pengedar uang palsu yang ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Tanjungmorawa.

TajukRakyat.com,Deliserdang– Petugas Unit Reskrim Polsek Tanjungmorawa meringkus tiga tersangka pengedar uang palsu.

Ketiganya adalah Aseng Nainggolan (40) dan Rinawati Marbun (37), warga Simpang Pena, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.

Kemudian Ramadhan Ritonga (48) warga Gang Dame, Dusun VII, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.

Kapolsek Tanjungmorawa, AKP Firdaus Kemit didampingi Kanit Reskrim Iptu Suyadi mengatakan, terbongkarnya peredaran uang palsu ini bermula saat Aseng dan Rinawati membeli jagung rebus di Desa Penara Kebun, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang pada Kamis (7/3/24) sekira pukul 22.00 WIB.

Baca Juga:   Ririn Yunika Berani Keluar Dari Zona Nyaman

Saat itu penjual jagung menyadari, bahwa uang yang dibelanjakan pelaku adalah palsu.

Ketika pedagang ingin menanyakan hal tersebut, Aseng dan Rinawati kabur.

Pedagang jagung bersama warga kemudian melapor ke Polsek Tanjungmorawa.

Begitu dapat laporan, polisi pun bergegas ke lokasi kejadian.

Petugas yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tanjungmorawa, Iptu Suyadi akhirnya menangkap Aseng dan Rinawati tak jauh dari lokasi kejadian.

“Mereka mengaku mendapatkan uang palsu dari Ramadhan Ritonga,” kata Firdaus, Sabtu (9/3/2024).

Baca Juga:   Cabuli Anak Tetangga di Kamar Mandi, Pria Paruh Baya Meringkuk di Sel

Atas pengakuan tersebut, polisi pun kemudian melakukan pengembangan.

Tersangka Ramadhan Ritonga kemudian ditangkap polisi saat berada di rumah temannya bernama Mujiardi di Gang Dame, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.

Dari tangan Ramadhan, petugas menyita uang palsu sebanyak Rp 1,8 juta.

Sebelum ditangkap, Ramadhan sempat menjual uang palsu dengan nominal Rp 500 ribu kepada Aseng.

Uang palsu tersebut dibeli seharga Rp 200 ribu.

Dari hasil pemeriksaan Ramadhan, ia mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari pria bernama Chandra warga Mandala, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.

Baca Juga:   Buron 7 Bulan, Maling Mesin Cor Beton di Kantor Lurah Simalungun Ditangkap

Ramadhan membeli uang palsu dengan nominal Rp 3 juta seharga Rp 300 ribu.

Saat ini pria bernama Chandra tengah diburu polisi.(rio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *