Pemko Medan Bersiap Bongkar Mal Centre Point Milik Ishak Charlie 

Alat berat milik Pemko Medan bersiaga untuk merogohkan bangunan Mal Centre Point yang masih menunggak pajak Rp 250 miliar, Rabu (29/5/2024).
Alat berat milik Pemko Medan bersiaga untuk merogohkan bangunan Mal Centre Point yang masih menunggak pajak Rp 250 miliar, Rabu (29/5/2024).

TajukRakyat.com,- Pemko Medan bersiap untuk membongkar dan merobohkan Mal Centre Point di Jalan Jawa, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.

Rencana pembongkaran dan perobohan bangunan Mal Centre Point itu atas perintah Wali Kota Medan Bobby Nasution.

Jika Mal Centre Point tidak membayat tunggakan pajak sebesar Rp 250 miliar hingga waktu yang ditentukan pada Kamis (30/5/2024) besok, maka alat berat milik Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan akan mulai bekerja besok.

“Kita tunggu sampai besok. Kalau tidak ada itikad baik, maka kita akan jalankan instruksi Wali Kota, yakni pembongkaran,” kata Pjs Sekda Kota Medan Topan Obaja Ginting, Rabu (29/5/2024).

Baca Juga:   Alshad Ahmad Akui Kandang Harimau Medan Zoo Sempat Terlihat Kumuh

Topan menerangkan, PT Agra Citra Kharisma (ACK) sudah berjanji untuk segera membayar tunggakan pajak tersebut.

Jika kali ini pembayaran meleset lagi dan PT ACK yang diketahui milik Ishak Charlie itu ingkar janji, maka Pemko Medan tidak akan mentolerinya lagi.

Tindakan tegas pembongkaran akan langsung dilakukan.

Terkait rencana pembongkaran ini, tampak ekskavator disiagakan persis di depan pintu masuk Mal Centre Point.

Sejak disegel beberapa waktu lalu, memang sudah tidak ada lagi aktivitas di dalam mal.

Baca Juga:   Tragis, Bocah Perempuan Tewas Dilindas Truk Sampah Pemko Medan

Para pekerja yang biasa ramai hilir mudik, kini tampak kosong melompong.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Medan Endar Sutan Lubis mengatakan, Mal Centre Point tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Karena tidak memiliki PBG, pengelola Mal Centre Point tidak bisa membayar pajak sebesar Rp 250 miliar.

Sehingga, Pemko Medan menyarankan agar Mal Centre Point segera mengurus PBG nya terlebih dahulu.

Sehak tahun 2011, Mal Centre Point memang tidak pernah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Untuk PBG nya, Mal Centre Point belum bisa mengurus. Karena ada lahan tanah milik PT Kereta Api Indonesia (KAI). Makanya kami minta PT KAI dan PT Arga Citra Kharisma (ACK) untuk bekerja sama dalam hal ini,” jelasnya.

Baca Juga:   Wali Kota Medan Segel Mal Centre Point yang tak Mau Bayar Pajak

Setelah ada kerja sama, lanjut Endar, pihak Centre Point akan mengurus PBG.

Selanjutnya, barulah pajaknya dibayar ke Pemko Medan.(rio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *