Pencuri dan Penadah Diringkus Polisi, Barang Bukti Yamaha NMax

Polisi tanyai pelaku. (ist)
Polisi tanyai pelaku. (ist)

TajukRakyat.com,Tuntungan – Pelaku pencurian sepeda motor dan penadahnya ditangkap polisi.

Aksi pencuriannya di Jalan Jamin Ginting Komp Villa Zeqita Resident, Kelurahan Lau Cih, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Senin (13/5/24) lalu.

Kata Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Christin Simanjuntak, Selasa (28/5/24).

Sepeda motor korban hilang dicuri keponakan sendiri.

“Kejadian bermula saat pelaku sedang mencari bibiknya, tetapi saksi (Rizal) mengatakan kepada pelaku bahwa korban keluar kota,” ucapnya.

“Berselang beberapa menit saksi pergi. Pelaku langsung mengambil kunci sepeda motor dan langsung membawanya kabur,” ujarnya.

Baca Juga:   Polrestabes Medan Ringkus 15 Pelaku Curat, Curas dan Curanmor

Tahu kalau sepeda motornya hilang, korban membuat laporan ke Polsek Tuntungan.

Lalu Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan olah TKP dan ada rekaman CCTV, saat itu pelaku terlihat membawa kabur sepeda motor korban.

“Keesokan harinya, pelaku Herdin Dewanta Hidayat ditangkap. Pelaku mengakui perbuatannya dan telah menggadaikan barang curian tersebut ke orang lain,” jelasnya.

Polisi melakukan pengembangan, dan tim mengamankan Ricco Fransisco als Riko beserta sepeda motor NMax milik korban.

“Pelaku diamankan di Jalan AH Nasution, Kota Medan,” katanya.

Baca Juga:   Kapolresta Deliserdang Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Sabu dan Pil Ekstasi

Kini, pelaku pencurian Herdin Dewanta Hidayat dan penadah barang curian Ricco Fransisco telah ditahan di Polsek Medan Tuntungan.

Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 362 dan 480 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *