Pengedar Ganja di Rengas Pulau Akhirnya Masuk Bui

Petugas Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menangkap Hidayat (49) warga Jalan Datuk Rubiah, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.
Petugas Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menangkap Hidayat (49) warga Jalan Datuk Rubiah, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.

TajukRakyat.com,Medan– Petugas Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menangkap Hidayat (49) warga Jalan Datuk Rubiah, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.

Hidayat adalah pengedar ganja kering yang selama ini meresahkan masyarakat.

Kasat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ismail Pane mengatakan, tersangka Hidayat ditangkap pada Rabu (17/7/2024).

Saat itu, kata Ismail, pihaknya menerima laporan dari warga tentang adanya pengedar ganja yang sering beroperasi di Jalan Datuk Rubiah.

Baca Juga:   Polrestabes Medan Gerebek Lokasi Rawan Narkoba di Jalan Jati Medan, 2 Pengedar Ditangkap

Atas laporan itu, polisi pun mulai melakukan penyelidikan.

Ketika polisi turun ke lokasi yang disebut warga, tersangka Hidayat pun muncul.

“Tim kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku,” kata Ismail, Senin (22/7/2024).

Barang bukti yang disita dari Hidayat berupa dua bungkusan berisi 10 amplop ganja kering, tiga plastik asoy, dan satu unit handphone.

Untuk saat ini, kata Pane, tersangka masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik.

Atas perbuatannya, tersangka Hidayat terancam dijerat Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.(rio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *