Sumut  

Pengedar Ganja Kering di Sidimpuan Ditangkap saat Tunggu Pembeli

ZHH, pengedar ganja kering yang ditangkap petugas Sat Res Narkoba Polres Padangsidimpuan.
ZHH, pengedar ganja kering yang ditangkap petugas Sat Res Narkoba Polres Padangsidimpuan.

Tajukrakyat.com,Padangsidimpuan– Petugas Sat Res Narkoba Polres Padangsidimpuan menangkap ZHH (41) yang merupakan pengedar ganja kering.

ZHH ditangkap di rumahnya yang ada di Kelurahan Hutaimbaru, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan pada Minggu (18/12/2023) kemarin.

Saat ditangkap, pelaku diduga tengah menunggu pembeli.

Informasi dihimpun tajukrakyat.com, penangkapan ZHH tak terlepas dari informasi yang disampaikan warga kepada polisi.

Dalam laporannya, warga mengatakan bahwa ada seorang lelaki yang kerap melakukan transaksi ganja di Kelurahan Hutaimbaru.

Baca Juga:   Suami di Sergai Diduga Kapak Istri Hingga Terkapar Tak Bernyawa, Polisi Selidiki

Atas laporan itu, polisi pun kemudian mendatangi tempat yang disebutkan warga.

Benar saja, saat mendatangi kediaman pelaku, si tersangka ini diduga tengah menunggu pembeli.

“Tersangka kami amankan beserta sejumlah barang bukti paket ganja kering,” kata Kasat Res Narkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Jasama.

Jasama menerangkan, total barang bukti yang disita dari tersangka ini sebanyak 47 amplop ganja kering dengan berat bersih berkisar 530 gram.

Setelah penangkapan, tersangka kemudian digelandang ke Polres Padangsidimpuan guna proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:   Gara-gara Kemiri, Dua Nenek-nenek Berkelahi, Satu Tewas Dipukuli Sandal

Polisi saat ini masih memburu pemasok ganja kepada ZHH.

Atas perbuatannya, ZHH terancam Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(hsb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *