TajukRakyat.com,Labuhanbatu – Seorang pengedar narkoba jenis sabu diringkus polisi.
Tersangkanya berinisial Min Alias Iqbal (23) warga Dusun Sidomulyo I Desa Sidomulyo, Kec. Bilah Hilir, Kab. Labuhanbatu.
Dari tersangka, personil Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu cuma menyita barang bukti sabu seberat 0,20 Gram.
Hal itu dibenarkan Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L. Malau, melalui Kasi Humas AKP P Napitupulu dalam keterangannya diperoleh tajukrakyat.com Jumat (17/5/24) malam.
Penangkapan tersangka kata kasi humas, bermula informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering edarkan sabu seputaran tempat tinggalnya.
Ternyata lanjut dia, informasi tersebut akurat dan tanpa menemui kesulitan tersangka diamankan dari rumahnya Selasa (14/5/24) malam.
Selain sabu beratnya 0,20 gram, personil juga menyita Hp Android, kotak hitam berisikan 12 plastik klip kosong, kaca pirex, pipet berbentuk sekup, dan dompet berisi uang tunai Rp 220.000 diduga hasil jual beli sabu.
“Semua barang bukti ditemukan dalam kamar tersangka. Dan tersangka berikut barang bukti diserahkan ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk pengembangan,” terangnya.
“Tersangka melanggar UU-RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika,” timpal Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Sopar Budiman saat dihubungi.(*)