Pengedar Sabu Desa Londut Buka Lapak di Kebun Sawit

BA alias Betand (18), pengedar sabu yang selama ini meresahkan warga akhirnya ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Kualuh Huluh.
BA alias Betand (18), pengedar sabu yang selama ini meresahkan warga akhirnya ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Kualuh Huluh.

TajukRakyat.com,Labura– BA alias Betand (18), pengedar sabu yang selama ini meresahkan warga akhirnya ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Kualuh Huluh.

Sebelum ditagkap, pelaku kerap mengedarkan sabu di areal perkebunan sawit Desa Londut, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Syafrudin mengatakan, penangkapan terhadap Betand dilakukan pada Rabu (10/7/2024) kemarin.

Dari penangkapan ini, barang bukti yang disita berupa dua buah plastik klip transparan berisi sabu seberat 1,49 gram, satu buah timbangan elektrik, satu buah sekop yang terbuat dari pipet, satu buah kotak plastik hitam yang berisi plastik klip kosong, dan uang sebesar Rp 100.000.

Baca Juga:   Lagi Makan Indo Mie, Pelaku Curanmor Dijemput Polisi

“Kami menghimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing,” kata Syafrudin, Jumat (12/7/2024).

Dalam perkara ini, tersangka Betand terancam Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(won)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *