Pengedar Sabu di Desa Sei Musam Beroperasi di Perladangan

Tersangka.(ist)
Tersangka.(ist)

TajukRakyat.com,Langkat- Petugas Sat Res Narkoba Polres Langkat menggerebek pengedar sabu yang kerap beroperasi di Dusun Kuta Tengah, Desa Sei Musam, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat.

Adapun pelaku yang ditangkap berinisial ES (52) warga sekitar.

ES ditangkap saat menjual sabu di perladangan yang tak jauh dari kediamannya.

Kasat Res Narkoba Polres Langkat AKP Rudy Saputra mengatakan, tersangka diamankan pada Sabtu (8/3/2025) malam sekira pukul 20.30 WIB.

“Kami menerima informasi dari masyarakat, bahwa di perladangan dekat permukiman warga dijadikan lokasi transaksi narkoba,” kata AKP Rudy Saputra, Selasa (11/3/2025).

Baca Juga:   Bunuh Majikan, Eprijal Pahlawan Divonis 15 Tahun

Ia mengatakan, barang bukti yang disita dari pelaku berupa satu bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang di dalamnya berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 1,25 gram, tiga plastik bening ukuran sedang kosong, dua plastik bening ukuran kecil kosong, satu pipet berbentuk sekop, satu mancis, satu dompet kecil warna ungu kombinasi, dan uang tunai Rp 230 ribu hasil penjualan sabu.

“Dari pengakuan tersangka, ia memperoleh sabu dari seorang pria berinisial S. Saat ini S masih dalam pengejaran,” kata Rudy.

Baca Juga:   Dicurigai, Pecandu Ganja Lagi Duduk-duduk di Sepeda Motor Ditangkap

Ia menjelaskan, bahwa ES sudah beberapa bulan mengedarkan sabu.

Ketik ditangkap, ia baru saja menjual sabu senilai Rp 230 ribu.

“Dari hasil penjualan selanjutnya tersangka akan menyetorkannya kepada S sebesar Rp 700 ribu pergram,” kata Rudy.

Saat ini tersangka telah ditahan di sel tahanan Sat Res Narkoba Polres Langkat, guna proses hukum lebih lanjut.

“Ini kita lengkapi berkasnya untuk diserahkan ke jaka agar segera disidangkan,” tutup Rudy.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *