TajukRakyat.com,Langkat– Petugas Sat Res Narkoba Polres Binjai bergerak cepat setelah menerima laporan warga tentang adanya pengedar sabu yang kian meresahkan.
Pengedar sabu itu kerap terlihat di Dusun VII, Desa Sendang Rejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Pelaku berinisial B, berusia 39 tahun.
Kasi Humas Polres Langkat, AKP Junaidi mengatakan, setelah menerima laporan warga, pada Rabu (23/01/2025) polisi bergerak mencari tersangka.
Saat petugas tiba di lokasi, ternyata B sedang berada di depan sebuah rumah.
Ia terlihat memegang sesuatu di tangannya.
Tak mau buang waktu, polisi langsung menangkap tersangka.
“Barang bukti yang ditemukan dari pelaku berupa satu bungkus sabu seberat 2,39 gram, satu bungkus plastik klip transparan kosong, satu pipet skop, dua unit timbangan elektrik, satu kotak rokok merek Magnum Filter warna hitam, serta satu kotak handphone Vivo warna putih (tempat penyimpanan narkotika),” kata Junaidi.
Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti kemudian digelandang ke Polres Binjai.
Polisi masih mendalami siapa pemasok barang kepada tersangka B.
Dalam perkara ini, B akan disangkakan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara hingga hukuman mati.(won)