TajukRakyat.com,Padangsidimpuan– Petugas Sat Res Narkoba Polres Padangsidimpuan membekuk pengedar sabu berinisial RH alias Kadeng (44)warga Jalan KL Yos Sudarso, Kelurahan Wek 5 , Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
Si pengedar sabu ini ditangkap polisi pada Jumat (4/8/2023) sore.
Menurut informasi yang dihimpun tajukrakyat.com, penangkapan RH bermula dari adanya informasi masyarakat.
Selama ini, warga resah dengan aktivitas RH.
Atas laporan warga itu, Kasat Res Narkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Jasama H Sidabutar kemudian membentuk tim.
Lalu, tim bergerak ke rumah tersangka.
Saat ditangkap, polisi menggeledah kamar tersangka.
Dari kamar RH alias Kadeng ditemukan 11 paket sabu seberat 1,09 gram, handphone dan uang tunai Rp 100 ribu.
“Menurut pengakuan tersangka, narkoba itu diperolehnya dari S,” kata Jasama, Sabtu (5/8/2023).
S merupakan warga Kelurahan Kantin, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
Saat polisi melakukan pengembangan, S tidak berada di tempat.
Polisi pun memasukkan S dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dalam kasus ini, Kadeng dijerat dengan Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(arch)