Tajukrakyat.com,Medan– Petugas Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menangkap pengedar sabu berinisial AH alias Dayat (40), Sabtu (6/1/2024) kemarin.
Tersangka AH alias Dayat ditangkap di rumahnya saat tengah menunggu pembeli.
Informasi dihimpun tajukrakyat.com menyebutkan, penangkapan Dayat tak terlepas dari informasi yang disampaikan warga.
Sebelum penangkapan, polisi menerima laporan, bahwa ada seorang lelaki yang sering menjual sabu di Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.
Atas informasi itu, polisi pun menyambangi lokasi yang disebutkan warga.
Dari hasil penyelidikan dan profiling, diketahui bahwa pengedar sabu di Kelurahan Paya Pasir adalah AH alias Dayat.
Lalu, di hari penangkapan, polisi sempat mengintai kediaman tersangka.
Setelah yakin pelaku ada di dalam rumahnya, petugas langsung melakukan penyergapan.
“Barang bukti yang kami temukan berupa lima paket sabu seberat 1,13 gram,” kata Kasat Res Narkoba Polres Pelabuhan , AKP Abdi Harahap, Senin (8/1/2024).
Abdi mengatakan, selain sabu, barang bukti lainnya yang disita yakni uang tunai Rp 190 ribu diduga hasil penjualan narkoba, plastik klip, dan pipet yang dibentuk seperti sekop kecil.
Setelah meringkus tersangka, polisi kemudian membawanya ke Polres Pelabuhan Belawan guna pengembangan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, tersangka terancam dijerat Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(won)