TajukRakyat.com,Simalungun– IY alias Pak In (50), pengedar sabu di Kampung Baru, Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Naggar, Kabupaten Simalungun sempat berupaya melarikan diri saat ditangkap.
Polisi dari Sat Res Narkoba Polres Simalungun menggerebek rumah tersangka pada Rabu (21/2/2024) sekira pukul 16.00 WIB.
Kasat Res Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rifandi Pane mengatakan, tersangka ditangkap atas laporan masyarakat.
Selama ini, masyarakat sering mengeluh, bahwa ada pengedar sabu di lingkungan mereka.
Pelaku kerap melakukan transaksi narkoba di Kampung Baru.
“Saat akan ditangkap, pelaku berusaha kabur ke belakang rumahnya,” kata AKP Irvan, Kamis (22/2/2024).
Namun, Kanit II Sat Res Narkoba Polres Simalungun, Ipda Froom Pimpa Siahaan yang memimpin penangkapan sigap mengejar tersangka.
Saat akan dibekuk, tersangka masih sempat membuang barang bukti paketan sabu.
Lalu, polisi yang mengetahui hal tersebut meminta tersangka untuk memungut narkoba yang sempat ia buang.
Dari tangan tersangka, disita barang bukti paket sabu seberat 0,59 gram.
Selain itu, ada juga uang tunai Rp 100 ribu dan satu unit handphone.
Atas perbuatannya, tersangka Pak In dijerat Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(won)