Pengedar Sabu Kampung Kambing Goll, Bb 12,50 Gram

Tersangka.(Ist)
Tersangka.(Ist)

TajukRakyat.com,Labusel – Seorang pria diciduk polisi karena edar narkotika jenis sabu-sabu.

Tersangkanya Juhirpan alias Panjul (32) warga Desa Aek Raso, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel.

Dia diamankan tidak jauh dari rumahnya Kamis (2/11/2023) kemarin.

“Tersangka ditangkap di Kampung Kambing Pasar 1 Desa Aek Raso, Torgamba, Labusel,” kata Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak melalui  Kasi Humas, AKP S Gurusinga dalam keterangannya kepada tajukrakyat.com Sabtu (4/11/2023).

Dari tersangka kata kasi humas, disita barang bukti sabu seberat 12,50 gram, 9 plastik klip diduga berisi sabu, 1 hp, dan uang Rp 300 ribu diduga hasil penjualan,” ujarnya.

Baca Juga:   Modus Shopee Paylater, Pria di Medan Ditipu Jutaan Rupiah

Kepada petugas, tersangka mengaku sabu itu miliknya dan didapat dari seorang pria yang tidak dikenalnya.

“Kita masih melakukan pengembangan terhadap pria yang tidak dikenal tersangka,” ujarnya.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *