Pengedar Sabu yang Buka Lapak di Ladang Tak Berkutik saat Ditangkap

Tersangka dan barang bukti.(ist)
Tersangka dan barang bukti.(ist)

TajukRakyat.com,Karo- Petugas Sat Res Narkoba menangkap pengedar sabu berinisial IM di perladangan Bergang, Desa Payung, Kecamatan Payung, Kabupaten Karo.

Pelaku ditangkap pada Rabu (12/2/2025) pagi sekira pukul 09.00 WIB.

Dari tangannya, disita barang bukti berupa tiga paket sabu seberat 3,39 gram dan uang tunai Rp 100 ribu.

Barang bukti yang disita dari tersangka itu sempat disembunyikan di bawah pohon.

Kapolres Karo AKBP Eko Yulianto mengatakan, pelaku ditangkap atas laporan warga yang merasa resah.

Baca Juga:   Bikin Heboh, Pria ODGJ Lompat ke Bendungan Sei Wampu, Hanyut Lalu Hilang

Selama ini, pelaku kerap menyasar kalangan pemuda setempat.

“Barang bukti lain yang disita berupa 10 lembar plastik klip kosong, satu buah dompet kecil, dan satu unit handphone,” kata AKBP Eko, Jumat (14/2/2025).

Ia mengatakan, saat ini pelaku sudah ditahan di Polres Karo.

Penyidik masih melakukan pengembangan terkait asal usul barang yang diedarkan tersangka.

Dalam perkara ini, tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(vid)

Baca Juga:   "6 Tanaman Indoor yang Bikin Rumah Wangi Sepanjang Hari

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *