TajukRakyat.com, Deliserdang – Polisi menggerebek arena judi dan narkoba di Jalan 15 Desa Amplas Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Selasa (17/1/2023) sore.
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti satu buah mesin judi tembak ikan tanpa layar, 2 unit sepeda motor, enam buah timbangan elektrik, 26 alat hisap bong, 1 unit mesin dingdong, dan 1 klip daun ganja kering plastik.
Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol M Agustiawan menjelaskan penggerebekan ini menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah terhadap adanya lokasi perjudian dan narkoba di seputaran Jalan Jerman 15.
Petugas yang mendapat informasi itu kemudian bergerak menuju lokasi untuk melakukan penindakan.
“Dari lokasi kita mengamankan sejumlah barang bukti seperti mesin judi tembak ikan, mesin judi dingdong dan sebagainya,” kata Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol M Agustiawan.
Ia menjelaskan pihaknya juga mengamankan 1 orang laki-laki provokator yang berusaha memprovokasi massa untuk menghalangi petugas.
Adapun pelaku yang diamankan bernama Ricard Gultom (31) warga Jalan Bendungan Kecamatan Medan Amplas.
“Yang bersangkutan bersama dengan barang bukti dibawa ke Polsek Percut Sei Tuan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.