Sumut  

Penjelasan Pemkab Tapteng Soal Pemecatan Staf Honorer Karena Suami Kader PDIP, Ternyata…

Masinton Pasaribu
Politisi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu geram setelah tahu istri sahabatnya dipecat sepihak oleh pejabat Inspektorat Pemkab Tapanuli Tengah. Alasan pemecatannya karena honorer itu bersuamikan kader PDI Perjuangan.

TajukRakyat.com – Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) angkat bicara soal kabar staf honorer yang mengalami pemecatan sepihak hanya karena suami kader PDI Perjuangan.

Inspektur Inspektorat Tapteng Mus Mulyadi membenarkan pemberhentian staf honorer bernama Eka tersebut.

“Benar yang bersangkutan telah kita berhentikan sebagai tenaga Honorer,” katanya, Jumat (6/1/2023).

Namun, Mulyadi membantah kalau pemecatan terkait dengan partai politik.

“Tidak ada kaitannya dengan Politik atau partai Politik,” ungkapnya.

Mulyadi menjelaskan, pemberhentian oknum honorer tersebut murni karena pelanggaran disiplin. Dimana, sesuai hasil evaluasi yang dilakukan internal Inspektorat, Eka terbukti tidak hadir 5 hari selama tahun 2022.

Sementara, sesuai dengan surat edaran Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah nomor 800/1665/2019 tertanggal 16 Juli 2019, khusus tenaga honor dan THL yang bekerja di instansi Pemkab Tapteng yang tidak melaksanakan tugas tanpa keterangan yang sah (alpa) selama 1 hari maka tenaga honorer dan THL yang bersangkutan tidak diberikan hak/gaji selama 1 bulan berjalan.

Baca Juga:   Ketua KNPI Sumut, El Adrian Shah SE Apresiasi Pemkab Nias Barat Beri Dana Hibah ke KNPI

Apabila tenaga honorer dan THL dimaksud tidak melaksanakan tugas (bekerja) tanpa keterangan sah selama 3 hari selama tahun berjalan, maka tenaga honorer dan THL tersebut diberhentikan dari pekerjaannya sebagai tenaga honorer maupun THL.

“Ini murni karena pelanggaran disiplin sesuai surat edaran Bupati. Jadi, jangan semua dikaitkan ke Politik,” ketus Mulyadi.

Ia melanjutkan dengan adanya pemberhentian ini dan setelah SK dikeluarkan, Inspektorat berharap kepada Eka untuk dapat hadir ke kantor untuk dilakukan pembinaan.

Baca Juga:   Sandiaga Uno Bertemu dengan Prabowo, Bahas Pilpres?

“Bukan malah memberitakan yang tidak benar,” ungkapnya.

Mulyadi menyampaikan jika nantinya Eka tidak mengulangi dan bersedia mentaati ketentuan dan aturan di Pemkab Tapteng dengan membuat dan menandatangani surat pernyataan mungkin saja akan dipertimbangkan akan diperpanjang kembali.

“Karena kebetulan SK pengangkatan tersebut berlaku satu tahun yaitu tahun 2022,” imbuhnya.

Mulyadi menandaskan bahwa Inspektorat merupakan aparat pengawas intern pemerintah harus menjadi contoh bagi semua OPD dan juga agar para honorer kinerjanya tidak menurun.

“Dan terjadinya kecemburuan akibat dari ketidakdisiplinan saudara Eka,” tandasnya.

Sebelumnya, Eka, Staf Honorer di Inspektorat Pemkab Tapanuli Tengah dipecat sepihak oleh atasannya.

Baca Juga:   Gabung Gerindra, Bobby Nasution Sudah Izin ke Jokowi

Alasannya, karena suami dari Eka adalah kader PDI Perjuangan.

Tak pelak, kabar ini membuat politisi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu geram.

Masinton Pasaribu yang merupakan warga asal Kabupaten Tapanuli Tengah ini lantas meminta agar Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menindak pejabat yang semena-mena ini.

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *