TajukRakyat.com,- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membeberkan bahwa perusahaan pertambangan di Indonesia yang melakukan kegiatan pertambangan, wajib menyetorkan dana berupa jaminan reklamasi pasca tambang.
Koordinator Perlindungan Lingkungan Mineral dan Batu Bara Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Horas Pasaribu mengungkapkan, jaminan reklamasi yang harus disetorkan oleh perusahaan tambang dalam negeri rata-rata sebesar Rp 200 juta per hektar lahan.
Adapun jaminan reklamasi yang disetorkan perusahaan tambang berbeda-beda setiap wilayah.
Tercatat, wilayah Papua menjadi wilayah dengan jaminan reklamasi yang terbesar dibandingkan dengan wilayah lain di Indonesia.
“Berbeda-beda tiap provinsi, yang jelas kalau bisa dirata-ratakan ya sekitar Rp 200 juta per hektar,” ujar Horas saat ditemui di sela acara Coffee Morning di Kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (24/9/2024).
“Iya kalau kita rata-ratakan, ada yang Rp 150 (juta per hektar), bahkan kalau Papua paling mahal itu di atas Rp 200 (juta per hektar),” tambahnya.
Saat ini, dia mengakui bahwa biaya jaminan reklamasi pasca tambang tersebut masih dalam proses pengesahan Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen). “Ada, cuma hanya saja dalam proses pengesahan Kepdirjen-nya nanti setelah tanda tangan Dirjen baru kita bisa publikasi,” bebernya.
Namun yang pasti, dia mengatakan uang jaminan reklamasi bisa dikembalikan kepada perusahaan apabila perusahaan tersebut telah melakukan kegiatan reklamasi atas bukaan lahan yang sudah ditambang.
“Kalau misalnya dia tidak melaksanakan, ya uang jaminannya itu yang notabenenya besar tidak cair-cair,” tandasnya.(cnbcindonesia)