TajukRakyat.com,Medan- Muhammad Sidik (34) warga Jalan Dahlia Gang Kasturi, Kelurahan Sidorejo Hilir Kecamatan Medan Tembung mulai diadili di Pengadilan Negeri Medan didakwa menjual narkotika jenis sabu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evi Yanti Panggabean dalam surat dakwaanya menguraikan bahwa terdakwa Sidik ditangkap 4 personil polisi dirumahnya 4 Agustus 2024 sekitar pukul 18.00 wib.
Dari terdakwa polisi menyita sabu seberat 1,48 gram, timbangan dan uang hasil penjualan sabu sebesar Rp 200.000
Menurut Jaksa, ketika dikonfrontir kepada terdakwa mengakui sabu tersebut akan dijualnya dan terdakwa baru mengakui menjual sabu baru 2 Minggu lalu.
“Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pada Pasal 114, 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-l,” ujar Jaksa.
Habis pembacaan surat dakwan, Jaksa menghadirkan 2 polisi yang menangkap terdakwa yakni Roy Simanjuntak dan Samuel Jackson Purba dari Polrestabes Medan.
Kedua saksi itu mengakui menangkap terdakwa karena mendapat info dari masyarakat bahwa terdakwa adalah seorang penjual sabu di Jalan Dahlia Gang Kasturi No.7-B Kelurahan Sidorejo Hilir Tembung.
”Saat kami tangkap terdakwa tidak melawan dan darinya ditemukan sabu,uang dan timbangan,” kata Roy diamini Samuel.
Untuk mendengar tuntutan Jaksa, sidang dipimpin hakim Sarma Siregar dilanjutkan sepekan mendatang.(*)