Medan  

Polda Sumut Tetapkan 2 Tersangka Kasus Anggota Bawaslu Medan Peras Caleg

Kombes Pol Hadi Wahyudi.(Ist)
Kombes Pol Hadi Wahyudi.(Ist)

TajukRakyat.com, Medan – Polda Sumut menetapkan 2 orang tersangka terkait dengan kasus anggota Bawaslu Medan yang memeras salah seorang caleg DPRD Medan.

Adapun kedua orang yang ditetapkan jadi tersangka yakni Komisioner Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan dan seorang warga sipil bernama Fahmy Wahyudi Harahap alias Midun.

“Betul (AH dan FH jadi tersangka),” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi, Jumat (17/11/2023).

Sedangkan satu orang lainnya yakni IG (25) yang sempat diamankan oleh Polda Sumut, dari hasil pemeriksaan polisi tidak terbukti terlibat kasus pemerasan ini dan telah dipulangkan polisi.

Baca Juga:   Ketua LPA Tandatangani MoU dengan Kapolda Sumut Tangani Kasus Anak

Hadi melanjutkan untuk tersangka Azlansyah Hasibuan dan Midun telah menjalani penahanan di Polda Sumut.

“Sudah dilakukan penahanan,” tukasnya.

Diberitakan, citra Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) rusak akibat ulah oknum anggotanya. Adalah Azlansyah Hasibuan yang merupakan anggota Bawaslu Medan.

Azlansyah ditangkap Tim Saber Pungli Polda Sumut dalam operasi tangkap tangan (OTT) di JW Marriot Hotel Medan, Selasa 14 November 2023 malam.

Kabar penangkapan Azlansyah tentu mengejutkan semua pihak. Pasalnya, ini terjadi saat masih dalam proses tahapan Pemilu 2024. Azlansyah disebut ditangkap saat menerima uang dari caleg yang diperasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *