TajukRakyat.com,Labusel – Polisi bongkar penjualan judi online (judol) jenis togel modus buka kios ponsel.
Hal itu dibenarkan Kapolres Labusel, AKBP Arfin Fachreza dalam keterangan persnya Senin (11/11/24).
Ia menyebutkan, pengungkapan penjualan kupon togel itu bermula dari informasi warga yang resah.
Tersangka Indra Amindo Panjaitan (34), warga Cikampak Pekan, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel ini sebagai bandar.
“Tersangka ini berperan sebagai bandar sendiri,” sebut Arfin.
Dijelaskannya, tersangka ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Torgamba di Warung Richard Ponsel Cikampak Pekan, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel dengan sejumlah barang bukti.
“Ketika ditangkap, tersangka sedang duduk menunggu calon pembeli togel,” jelas Arfin.
Bersama tersangka turut diamankan 1 Handphone (HP) android hitam, 2 buku tulis, 1 tas sandang dan uang tunai diduga hasil penjualan togel Rp 192.000,-
“Tersangka mengaku langsung mengirimkan hasil penjualan togel ke link online dengan keuntungan 20 persen,” ujarnya.(*)