TajukRakyat.com,Medan -Pengedar narkoba jenis sabu goll setelah disergap petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan di rumahnya Jalan Masjid Taufik Gang Sepakati, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Sumut, Selasa (10/6/25).
Dari Diki Panggabean (33) polisi menyita 15 bungkus plastik klip berisikan sabu seberat 1,26 Gram dan uang tunai Rp 95 ribu sebagai barang bukti (barbut).
Kini pria yang tidak tamat SMP inipun telah diamankan di Mako Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk menjalani proses hukumnya.
“Pelaku disergap petugas dari dalam rumahnya dan dari hasil interogasi, pelaku mengaku kalau dirinya sudah 2 minggu menjual sabu di sekitaran tempat tinggalnya di Jalan Masjid Taufik,” ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan melalui Kasatres Narkoba, AKBP Thommy Aruan dalam keterangannya Sabtu (14/6/25).
Masih dijelaskan Kasat, pelaku juga mengaku sabu yang dijualnya itu diperoleh dari seorang dengan panggilan Jek di daerah Bagan.
“Dari hasil menjual sabu pelaku memperoleh keuntungan Rp 300 ribu. Barang bukti sabu-sabu milik pelaku seberat 1,26 Gram tersebut bisa digunakan untuk 13 orang, ” ungkap AKBP Thommy Aruan seraya menyatakan kalau pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (saka)