Polisi Gerebek Spa Esek-esek di Medan, 3 Saksi Dipulangkan Tanpa Biaya, Kasir Jadi Tersangka

Polisi Gerebek Spa Esek-esek di Medan, 3 Saksi Dipulangkan Tanpa Biaya, Kasir Jadi Tersangka

Foto: Spa esek-esek di Medan digerebek polisi. [TajukRakyat]

TajukRakyat, Medan - Satreskrim Polrestabes Medan menggerebek sebuah spa esek-esek di wilayah Helvetia, Kota Medan, pada Juli 2026.

Penggerebekan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan praktik prostitusi atau layanan seksual terselubung di tempat spa tersebut.

Berbekal informasi itu, polisi kemudian membentuk tim dan melakukan penggerebekan. Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan empat orang yang berada di lokasi.

Keempatnya masing-masing berinisial C yang berperan sebagai kasir, G dan I yang bekerja sebagai pekerja di spa, serta L yang merupakan terapis.

Setelah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan C sebagai tersangka. Sementara tiga orang lainnya dijadikan saksi dan dipulangkan.

"Untuk empat orang tersebut, satu orang kasir berinisial C, pekerja berinisial G dan I, beserta satu orang terapis berinisial L," ujar Wakasat Reskrim Polrestabes Medan AKP Budiman Simanjuntak, Sabtu (26/9/2026). 

Ia menyatakan tersangka C dijerat Pasal 420 subsider Pasal 421 dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara.

Dalam perkara tersebut, C disebut memiliki peran sebagai kasir yang melakukan negosiasi dengan pengunjung terkait jenis pelayanan yang akan diberikan di spa tersebut.

Proses hukum terhadap C kemudian berlanjut. Pada Agustus 2026, penyidik melimpahkan berkas perkara beserta tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Untuk tersangka kasir atas nama C, inisial C, dikenakan Pasal 420 subsider 421 dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun," katanya.

3 Saksi Dipulangkan Tanpa Biaya

Sementara itu, tiga orang lainnya yang sempat diamankan tidak ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dikembalikan setelah proses pemeriksaan dan ditempatkan sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Polisi juga membantah adanya pungutan terhadap ketiga saksi saat mereka dipulangkan.

"Pada saat proses kita pulangkan, kita tanpa ada memungut biaya apapun. Artinya tidak benar ada pungutan," tegasnya.

Belakangan, muncul informasi di media sosial yang menampilkan foto ketiga orang tersebut. Polisi menyebut pihak yang bersangkutan kemudian membuat laporan setelah foto mereka beredar dan menjadi viral.

"Untuk saksi yang kita pulangkan, kita dapat informasi akibat adanya viral berita di media sosial bahwasanya terpajang foto mereka, sudah membuat laporan," ujarnya.

Polisi menegaskan, tiga orang yang dipulangkan tersebut berstatus sebagai saksi dan bukan tersangka dalam perkara penggerebekan spa di wilayah Helvetia tersebut.

Reporter: Rio Bramastra | Editor: Rio Bramastra | Sumber: Tajukrakyat.com

Komentar (0)

Beranda Cari Gelap Atas