Polisi Rekontruksi Oknum Dosen Bunuh Suami, Tampilkan 23 Adegan

Rekontruksi Istri Bunuh Suami
Rekontruksi Istri Bunuh Suami

TajukRakyat.com,Medan – Polsek Helvetia Polrestabes Medan merekontruksi aksi oknum dosen berinisial TS (57) yang membunuh suaminya Rusman Maralen Situngkir (61).

Rekontruksi dengan menampilkan 23 adegan digelar di rumah pelaku Jalan Gaperta, Helvetia Tengah, Selasa (15/10/24).

Untuk diketahui, polisi melakukan 2 sesi rekonstruksi yang diantaranya 13 adegan versi penyidik dan 10 adegan versi pelaku.

Kapolsek Medan Helvetia Kompol Alexander Piliang mengungkapkan jika pihaknya saat rekonstruksi menghadirkan 12 saksi.

Tiga diantaranya orang-orang yang berada di rumah itu saat peristiwa pembunuhan terjadi.

Baca Juga:   Sat Reskrim Polrestabes Medan Tembak Tiga Residivis Curanmor

“Ada 12 saksi kita hadirkan yang diantaranya 3 orang berada di rumah saat kejadian. Dua saksi kita hadirkan, satu lagi berada di Kepulauan Riau, namun kita video call dengan dia langsung,” ujarnya.

Lanjut Alexander, saat reka adegan tidak ditemukan adegan pelaku melakukan tindak kekerasan terhadap korban hingga meninggal.

Walau begitu petugas tetap berkeyakinan bahwa TS pelaku pembunuhan berencana itu.

“Karena eksekusi dilakukan di dalam rumah, yang ada di dalam pada saat itu ada 3 orang sesuai keterangan saksi dari awal penyelidikan. Penyidik berkeyakinan ini kasus pembunuhan yang dilakukan TS,” ungkapnya.

Baca Juga:   Miliki Sabu-sabu, 2 Warga Dairi Diangkut Polisi

Untuk motif pelaku membunuh suaminya sambung Kapolsek, pihaknya masih mendalaminya.

Polisi menduga motif pembunuhan itu berkaitan dengan asuransi dan lainnya.

Pihaknya mengaku masih mendalami pelaku lainnya yang ikut serta dengan perkara pembunuhan tersebut.

“TS diduga menghabisi nyawa suaminya tidak sendirian. Kami hingga saat ini masih mendalami terkait pelaku lainnya. Sebab satu orang lagi saat itu ada di TKP, tidak ditemukan hingga saat ini,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap Rusman Maralen Situngkir (61), seorang istri yang juga oknum dosen di salah satu universitas di Medan berinisial TS (57) diamankan Polsek Medan Helvetia.

Baca Juga:   Polisi Ringkus Empat Pengedar, Barbut 21 Butir Pil Ekstasi

Selain itu, wanita yang juga berpropesi sebagai Notaris diduga telah merekayasa kematian suaminya dengan dalih kecelakaan lalulintas.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *