Polisi Sergap Agen Sabu : Baru 3 Minggu Jadi Pengedar
TajukRakyat.com,Medan - Dengan gerak cepat (gercep), petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan, menyergap seorang pria terduga pengedar (agen-red) narkoba.
Agen narkoba jenis sabu ini diamankan di Jalan M Yakub, Kelurahan Sei Kera Hilir I, Kecamatan Medan Perjuangan, baru-baru ini.
Tersangkanya berinisial Rd alias Ridho (36) warga Jalan Sei Kera, Gang Kabu-kabu Kelurahan Sei Kera Hilir I Kecamatan Medan Perjuangan.
Hal itu dibenarkan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Gkdion Arif Setyawan melalui Kasat Narkoba, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan Selasa (22/7/25.
Penangkapan bermula saat petugas mendapat laporan dari warga maraknya peredaran sabu di wilayah Jalan M Yakub.
Laporan warga itu pada Selasa (14/7/25) siang.
Sekira pukul 14.00 WIB, tim meringkus Ridho dipinggir Jalan M Yakub dengan barang bukti sabu di tangan tersangka.
"Adapun barang bukti yang disita dari tersangka, 1 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 1,05 gram," ujarnya.
Sabu Dibeli dari Wak Geng
Ketika ditanya petugas, tersangka mengaku sabu yang ada ditangannya adalah miliknya.
"Tersangka membeli sabu dari seorang pria biasa dipanggil Wak Geng (dalam lidik). Sabu yang dibeli tersangka akan dijual lagi," ujar kasat.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diboyong ke Polrestabes Medan guna penyelidikan.
Sudah Tiga Minggu Edarkan Sabu
Tersangka juga mengaku sudah 3 minggu menjual sabu. "Dapat upah sebesar Rp.20.000," pungkas AKBP Thommy Aruan.
Terhadap dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (saka)
Komentar (0)