Polisi Tangkap 3 Cewek dan 1 Cowok, Barang Bukti 8 Butir Pil Ekstasi
TajukRakyat.com,Medan - Satres Narkoba Polrestabes Medan mengungkap peredaran narkoba jenis pil ekstasi dengan meringkus empat tersangka.
Tiga Cewek Aceh Diamankan di Kos-kosan
Dari keempat tersangka tiga diantaranya cewek asal Aceh yang ditangkap dari kos-kosan Jalan Kenanga Sari III, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Sumut.
Selain ketiga tersangka, petugas juga mengamankan seorang pria berinisial MR (23) warga Jalan S Parman Gang Pasir, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.
Ketiga cewek yang diamankan tersebut masing-masing berinisial E alias Efi (33), ES alias Evi (28) dan M alias Yana (24) semuanya ngekos di kos-kosan tersebut.
Polisi Temukan 8 Butir Pil XTC
Saat ketiga tersangka itu ditangkap, petugas menemukan 1 plastik klip bening berisikan 8 butir pil ekstasi warna kuning dan 2 butir pil ekstasi warna pink. Kemudian ketika diintrogasi.
"Ketiga pelaku mengaku kalau pil ekstasi tersebut dibeli dari seorang pria berinisial MR, " terang Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan melalui Kasatres Narkoba, AKBP Thommy Aruan dalam siaran persnya yang diterima awak media, Selasa (12/8/25).
Masih dikatakan AKBP Thommy Aruan, personel Satres Narkoba Polrestabes Medan terus memburu tersangka MR hingga akhirnya berhasil ditangkap tidak jauh dari lokasi kosan ketiga tersangka yang duluan diamankan polisi.
Tersangka Terancam 5 Tahun Penjara
Guna proses hukum selanjutnya, keempat pengedar pil ekstasi di Jalan Kenanga Sari III inipun diboyong ke Mako Satres Narkoba Polrestabes Medan.
"Para pelaku kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahu. Penjara, " pungkas AKBP Thommy Aruan.(saka)
Komentar (0)