TajukRakyat.com,Labuhanbatu – Seorang pria berinisial GJB (31) alias Jaka yang diduga sebagai pengedar sabu ditangkap di Desa Pondok Batu, Kecamatan Bilah Hulu.
Dari warga Dusun Sukamulya Utara ini petugas menyita barang bukti sabu seberat 0,39 gram
Hal itu dibenarkan Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP Syafrudin dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (31/7/2024).
Ia mengatakan penangkapan residivis ini bermula laporan warga maraknya penyalahgunaan narkoba di Kecamatan Bilah Hulu, tepatnya disekitar PKS PTPN III.
Berbekal informasi tersebut, tim bergerak ke lokasi seperti yang dilaporkan warga.
Tanpa menemui kesulitan, Selasa (30/7/24) malam tersangka diamankan tanpa perlawanan.
Dari tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya plastik klip berisi 0,39 gram sabu, plastik klip lainnya seberat 0,13 gram, handphone android, dan Honda Beat.
Kepada petugas, Jaka mengaku sabu itu milikinya yang diperolehnya dari seseorang berinisial S.
Petugas langsung melakukan pengembangan untuk menangkap S. Namun S keburu kabur.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk penyelidikan lebih lanjut.(*)