TajukRakyat.com,Medan– Penyidik Sat Res Narkoba Polrestabes Medan menembak kaki kurir narkoba yang membawa 2 Kg sabu.
Adapun tersangka berinisial FS (41) warga Kelurahan Kampung Masjid Pirak, Kecamatan Matang Kuli, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.
FS ditangkap polisi pada Minggu (18/8/2024) kemarin di Jalan Inspeksi, Kecamatan Medan Sunggal.
Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Adrian Risky Lubis menerangkan, penangkapan berawal dari informasi yang diterima polisi soal adanya rencana transaksi narkoba di Jalan Gatot Subroto, Kota Medan.
Dari informasi yang didapati petugas, bahwa kurir sabu tersebut akan mengendarai motor Yamaha N-Max BK 3545 AKH.
Atas informasi dan ciri-ciri yang didapat polisi, dilakukan penyelidikan, hingga kemudian petugaas melihat tersangka berada di Jalan Inspeksi.
Lalu, polisi melakukan pengadangan untuk menangkap pelaku.
“Namun pelaku berusaha melarikan diri, hingga terpaksa diberikan tindakan tegas,” kata Kompol Adrian Risky Lubis, Selasa (20/8/2024).
Dari tangan tersangka, disita sebuah tas berisi 2 Kg sabu.
Menurut tersangka, sabu itu rencananya akan diserahkan kepada seseorang di Berastagi Supermarket, Jalan Gatot Subroto.
Tersangka FS mengaku diperintahkan oleh Fahmi alias MI.
Atas perbuatannya ini, FS pun dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati.(won)