Polres Belawan Gerebek 2 Apartemen Mewah di Medan, Sita 3.010 Vape Narkoba
Foto: Polisi amankan vape narkoba di Medan. [Istimewa]
TajukRakyat, Medan - Peredaran vape yang diduga mengandung narkotika di Kota Medan kembali terbongkar. Kali ini, Polres Pelabuhan Belawan menyita sebanyak 3.010 cartridge vape berisi etomidate dari dua apartemen di Medan. Seorang pria yang diduga berperan sebagai bandar sekaligus pengedar turut diamankan.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya Sembiring mengatakan, ribuan cartridge tersebut ditemukan dalam rangkaian pengungkapan kasus peredaran vape narkoba.
"Total barang bukti 3.010 cartridge vape diduga (mengandung) etomidate," ujar Aditya, Rabu (4/11/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran vape narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi seorang pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran barang haram itu.
Petugas kemudian memburu pria tersebut dan berhasil menangkapnya saat mengendarai mobil di Jalan Raya Pelabuhan, Kecamatan Medan Belawan, pada Senin (2/11/2026) malam.
Pelaku diketahui bernama Mahdi (38), warga Aceh. Dari hasil penyelidikan awal, pria tersebut diduga berperan sebagai bandar sekaligus pengedar vape narkoba.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap mobil yang dikendarainya, polisi menemukan satu bungkus berisi satu cartridge vape yang diduga mengandung etomidate.
Penangkapan tersebut kemudian dikembangkan ke tempat tinggal Mahdi di Apartemen Skyview Setiabudi, Jalan Abdul Hakim, Kecamatan Medan Selayang.
Di lokasi itu, petugas menemukan sebuah koper yang berisi sejumlah vape diduga mengandung narkotika.
Namun, pengungkapan belum berhenti di sana. Berdasarkan keterangan tersangka, masih terdapat simpanan vape narkoba di sebuah apartemen mewah di Jalan Guru Patimpus, Kecamatan Medan Barat.
Polisi pun bergerak ke lokasi kedua dan menemukan dua koper berisi cartridge vape yang diduga mengandung narkotika.
Dari penggeledahan di kedua apartemen tersebut, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 3.010 cartridge vape.
Aditya menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan sementara, ribuan vape tersebut dibawa Mahdi dari Aceh untuk kemudian diedarkan di wilayah Sumatera Utara, khususnya Kota Medan dan Belawan.
"Dari pemeriksaan awal, (akan diedarkan) di Belawan dan Medan," pungkasnya.
Saat ini, Mahdi telah dibawa ke Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran vape diduga mengandung narkotika tersebut.
Komentar (0)