Polres Belawan Tangkap Anak Petisah : Barang Bukti 500 Butir XTC
Foto: Polisi paparkan kasus.(ist)
TajukRakyat.com,Belawan - Pria berinisial PJ alias Jeki (38) warga Jalan Sei Bakapura, Kelurahan Sei Kambing, Medan Petisah ditangkap polisi.
Kurir narkoba jenis pil ekstasi (XTC) ini disergap petugas Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan dari kawasan Jalan Marelan Raya, Kelurahan Tanah 600, Medan Marelan.
Dari tangan tersangka disita barang bukti berupa 500 butir pil ekstaai, 1 HP dan uang tunai Rp 230 ribu.
Hal itu terungkap saat Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Aditya Sembiring, paparan kasus Kamis (6/8/26) malam.
Ia mengatakan, PJ alias Jeki ditangkap, pada Selasa (4/8/26) di Lingkungan 11, Kelurahan Tanah 600, Medan Marelan.
Mulanya berawal dari informasi warga adanya dugaan pengiriman ratusan butir pil ekstasi ke wilayah Tanjung Pura, Langkat.
Menurut kapolres, PJ mengaku ratusan butir pil ektasi tersebut diperolenya dari oknum tertentu di Tanjung Morawa, atas perintah seorang tahanan di LP Tanjung Gusta, dan akan dikirim ke Tanjung Pura dengan cara dipaketkan.
"Jika berhasil, JP akan mendapat imbalan Rp 1 juta," ujarnya.
Disebutkan, JP merupakan residivis, dan baru keluar dari penjara pada bulan Mei 2026 lalu.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres juga memaparkan, periode 13 Juli hingga 4 Agustus 2026, Satres Narkoba dan Polsek jajaran telah mengungkap 31 kasus narkotika dengan 37 orang tersangka yakni 27 pengedar, 1 kurir dan 8 pengguna.
Sedangkan barang bukti sabu sebanyak 37, 69 gram, daun ganja kering 205, 86 gram, dan pil ekstasi 500 butir.(saka)
Komentar (0)