Polres Belawan Ungkap Kasus Curat : Pelaku Ditangkap, Satu Lagi Dicari

Polres Belawan Ungkap Kasus Curat : Pelaku Ditangkap, Satu Lagi Dicari

Foto: Pelaku.(ist)

TajukRakyat.com,Belawan - Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di kawasan Gabion Belawan. 

Hasilnya, polisi menangkap seorang pemuda berinisial MT (18) warga Kelurahan Bagan Deli, Senin (10/8/26)

Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial N masih menjadi buronan dan terus diburu petugas.

Kapolres Pelabuhan Belawan melalui Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo mengatakan pencuriannya Kamis (2/7/26) lalu.

Lokasi kejadian di salah satu gudang yang berada di kawasan Gabion Belawan.

Agus menjelaskan, aksi pencurian diketahui setelah petugas keamanan gudang menemukan adanya kerusakan pada lubang angin di bagian belakang bangunan.

Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Dimas selaku pelapor.

"Peristiwa ini pertama kali diketahui setelah pelapor, Dimas, menerima informasi dari petugas keamanan (security) bahwa lubang angin di bagian belakang gudang telah dalam kondisi rusak. Pelapor bersama petugas keamanan kemudian melakukan pengecekan dan mendapati kondisi di dalam gudang sudah berantakan serta diketahui sejumlah alat kerja, besi dan kabel-kabel lenyap," ujarnya

Setelah memastikan sejumlah barang milik korban raib, kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke polisi.

Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan selanjutnya melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan melacak keberadaan para pelaku.

Penyelidikan yang dilakukan personel Sat Reskrim, akhirnya membuahkan hasil.

Polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan MT di kawasan Lorong 6 Veteran, Kelurahan Bagan Deli.

"Melalui hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka MT. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan menangkap pelaku tanpa perlawanan," jelasnya.

Dalam pemeriksaan, MT mengakui perbuatannya. Ia menyebut aksi pencurian tersebut dilakukan bersama N.

Keduanya diduga mengambil sejumlah barang dari dalam gudang korban, kemudian menjual hasil curian tersebut.

"Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka mengambil barang-barang berupa perkakas, besi dan kabel dari gudang milik korban. Hasil penjualan barang curian tersebut kemudian dibagi, dan MT mengaku menerima bagian sebesar Rp185.000," ungkap Agus.

Saat ini MT telah ditahan di Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut. 

Polisi juga masih melakukan pencarian terhadap N yang telah diketahui identitasnya.

"Kami masih melakukan pengembangan untuk menangkap satu pelaku lainnya yang identitasnya telah kami kantongi. Kami mengimbau yang bersangkutan agar menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Kasat.

Selain mengungkap kasus tersebut, kepolisian mengingatkan masyarakat maupun pengelola perusahaan agar tidak mengabaikan sistem keamanan di lingkungan masing-masing.(Saka)



Reporter: Keisa | Editor: Keisa | Sumber: Tajukrakyat.com

Komentar (0)

Beranda Cari Gelap Atas