Polres Belawan Ungkap Kasus Sabu : Dua Pengedar, dan Satu Pecandu Sama-sama Goll
Foto: Para tersangka diborgol.(humas)
TajukRakyat.com,Belawan - Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Hasilnya, tiga tersangka (dua pengedar dan satu pecandu) sabu diborgol personel Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.
Ketiga tersangka diamankan saat penggerebekan di Desa Lama, Kecamatan Hamparan Perak, Selasa (11/8/26) kemarin.
Ketiganya masing-masing berinisial J alias I (51), SA (35) sebagai pengedar, dan inisial H (36) sebagai pengguna sabu.
Dari lokasi, petugas menyita barang bukti 13 paket sabu, 2 bungkus plastik klip kosong, timbangan elektrik, 2 dompet, 3 pipet yang ujungnya diruncingkan, dan uang tunai Rp 202 Ribu diduga hasil jual beli sabu.
Kapolres Pelabuhan Belawan melalui Kasat Resnarkoba AKP A.R. Riza menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat adanya aktivitas peredaran narkoba di Desa Lama.
Ternyata kata Kasat, informasi tersebut A1 (valid) petugas langsung melakukan penggerebekan di lokasi yang sudah ditarget.
Saat penggerebekan, petugas mengamankan ketiga tersangka, dan sejumlah barang bukti.
"Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan sejumlah barang bukti," jelasnya.
Riza menambahkan ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
"Saat ini ketiga tersangka masih menjalani proses penyidikan. Akan kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan ketiga tersangka pelaku," pungkasnya.(saka)
Komentar (0)