Polres Belawan Ungkap Kasus Sabu, Dua Pengedar Dipenjara

Polres Belawan Ungkap Kasus Sabu, Dua Pengedar Dipenjara

TajukRakyat.com,Belawan - Dua pria dipenjara usai ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.

Keduanya diamankan di Jalan Marelan V Pasar II Barat, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Rabu (24/6/26) lalu.

Mereka berinisial RS (31) dan AK (30). Dari tangan keduanya, petugas menyita barang bukti berupa plastik klip dan plastik rokok berisi sabu, plastik hitam, tas kosmetik warna pink, 2 Hp, dan uang tunai Rp 40.000 diduga hasil penjualan narkoba.

Hal itu dibenarkan Kasat Narkoba AKP AR Riza dalam keterangannya dikutip pada Senin (30/6/26) malam.

Bermula Informasi Masyarakat

Ia menjelaskan kasus sabu ini terungkap bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.

"Berbekal informasi masyarakat itu, personel melakukan penyelidikan dan pengembangan di lokasi sehingga kedua tersangka ditangkap beserta barang bukti sabu," ujarnya.

Ia menambahkan hasil interogasi awal, kedua tersangka mengakui perbuatannya.

Tersangka AK mengatakan ikut membantu tersangka RS mengedarkan sabu.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Tersangka AK membantu tersangka RS menjual sabu kepada para pembeli.

"Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan dan pengembangan kasus," jelas kasat.(saka)

 

Reporter: Keisa | Editor: Keisa | Sumber: Tajukrakyat.com

Komentar (0)

Beranda Cari Gelap Atas