Polres Binjai Ringkus Komplotan Pengedar dan Bandar Sabu Antarkota

Petugas Sat Res Narkoba Polres Binjai menangkap tiga sindikat narkoba antarkota.
Petugas Sat Res Narkoba Polres Binjai menangkap tiga sindikat narkoba antarkota.

TajukRakyat.com,Binjai– Petugas Sat Res Narkoba Polres Binjai menangkap tiga orang sindikat narkoba antarkota.

Ketiganya adalah HS (37), DP (35) dan IS (54).

Ketiga tersangka diamankan dari lokasi terpisah.

Kasi Humas Polres Binjai AKP Junaidi mengatakan, penyidik Sat Res Narkoba Polres Binjai lebih dulu mengamankan HS dan DP.

Baca Juga:  Residivis Maling Motor yang Menyaru Sebagai Pencari Barang Bekas Ditembak Polisi

Keduanya ditangkap saat berada di Jalan Waru, Gang Bejo, Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatera Utara.

“Petugas menangkap HS dan DP atas informasi yang disampaikan oleh masyarakat,” kata AKP Junaidi, Jumat (15/8/2025).

Dari kedua tersangka, disita enam paket sabu yang diantaranya lima ukuran sedang, dan satu ukuran kecil.

Baca Juga:  Kapolri dan Ketum PWI Hening Cipta untuk Korban Bencana Sumatera

Berat bersih dari sabu tersebut berkisar 505,77 gram.

“Kira-kira setengah kilogram,” kata Junaidi.

Tak mau berhenti sampai disitu, petugas Sat Res Narkoba kemudian melakukan pengembangan.

Dari keterangan tersangka HS dan DP, sabu tersebut diperoleh dari IS.

IS adalah warga Kota Tanjungbalai.

Baca Juga:  Potongan Tubuh Manusia di Perlintasan Kereta Bikin Heboh Warga Binjai Serbangan

Selama ini, HS dan DP kerap menyetor kepada IS jika barangnya laku.

Berdasarkan keterangan itu, polisi kemudian mengejar IS.

Tersangka IS lalu ditangkap di Jalan Lintas Sumatera, Desa Hessa Air Genting, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan.

Baca Juga:  Cooling System Jelang Pemilu 2024, Kasat Binmas Polrestabes Medan Anjangsana ke Tokoh Masyarakat

Dalam perkara ini, para pelaku bakal disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun.(ibr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *