TajukRakyat.com,Karo– Petugas Sat Res Narkoba Polres Karo membekuk dua pengedar ganja.
Kedua pengedar ganja tersebut adalah BI alias Iwan (34) warga Desa Lawe Mantik, Kecamatan Babul Makmur, Kabupaten Aceh Tenggara, dan HS (33) warga Desa Lau Pakam, Kecamata Mardingding, Kabupaten Karo.
Keduanya ditangkap pada Rabu (18/8/2023) di perladangan sawit.
Menurut informasi yang dihimpun tajukrakyat.com, kedua pengedar ganja ini diamankan saat berada di areal perkebunan sawit Desa Lau Pengulu, Kecamatan Mardingding, Kabupaten Karo.
Hari itu, petugas menerima informasi, tentang adanya dua pengedar ganja yang hendak mengedarkan ganja di wilayah Kabupaten Karo.
Atas informasi tersebut, tim Sat Res Narkoba Polres Karo kemudian membentuk tim untuk menangkap kedua pengedar ganja ini.
Sampai di lokasi perkebunan sawit, polisi melihat dua orang laki-laki yang mencurigakan.
Saat ditangkap, ditemukan tiga bal ganja seberat 2,8 Kg.
“Menurut kedua pelaku, ganja itu milik mereka,” kata Kapolres Karo, AKBP Wahyudi Rahman, Sabtu (19/8/2023).
Selain menemukan dua bal ganja kering, petugas juga menyita barang bukti lainnya seperti satu unit handphone android merk Oppo warna gold milik HS, dan satu unit handphone merk Nokia warna hitam milik BI.
Kemudian, disita juga satu unit sepeda motor merk Yamaha Vega R warna silver tanpa pelat yang terparkir di lokasi penangkapan.
Atas kasus ini, kedua pelaku terancam Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(arch)