Polres Tanjungbalai Tangkap 2 Pengedar Kokain dengan Barbuk 3 Kg

Polres Tanjungbalai Tangkap 2 Pengedar Kokain dengan Barbuk 3 Kg

TajukRakyat.com,Tanjungbalai- Petugas Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai membekuk dua tersangka sindikat pengedar kokain.

Mereka adalah TH alias Tahan (33) dan I alias IL (50).

Keduanya ditangkap dari lokasi berbeda pada Selasa (6/1/2026) malam.

[irp]

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Welman Feri mengatakan, pihaknya lebih dulu menangkap TH sekira pukul 22.00 WIB di Jalan Masjid Lingkungan II, Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.

"Barang bukti yang kami temukan dari TH berupa satu bungkus kokain dengan berat bersih 970,1 gram, satu bungkus kokain berat bersih 1.014,3 gram, dan satu bungkus kokain berat bersih 1.003,7 gram," kata Welman, Kamis (8/1/2026).

[irp]

Selain itu, pihaknya juga menyita satu plastik assoy warna hitam, dan satu unit telepon genggam Android Realme Note 50 warna hitam.

Setelah membekuk TH, polisi kemudian melakukan pengembangan.

TH mengatakan, bahwa ia bekerjasama dengan IL.

[irp]

TH dan IL ini sama-sama bekerja sebagai nelayan.

Mereka memiliki pekerjaan sampingan sebagai pemasok kokain di wilayah Kota Tanjungbalai.

"Pukul 22.15 WIB, petugas kami kemudian menangkap IL di Jalan Selat Tanjung Medan Lingkungan V, Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai," terang Welman.

[irp]

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di atasnya.

"Para pelaku akan kami sangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 no 35 Tahun 2009 tentang narkotika jo Pasal 20 huruf C UU nomor 1 tahun 2023 KUHP, subsidair Pasal 609 ayat 1 huruf a UU no 1 tahun 2023 KUHP Jo pasal 20 huruf c UU no 1 KUHP," kata Welman.(Won)

Reporter: Ibrahim Malaka | Editor: Ibrahim Malaka | Sumber: Tajukrakyat.com

Komentar (0)

Beranda Cari Gelap Atas