TajukRakyat.com,Tembung – Polrestabes Medan bersama Polsek Medan Tembung gerebek judi jenis tembak ikan.
Lapak judinya yang di Pasar 8 Gambir Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kamis (13/6/2024) malam.
Hasilnya empat orang diamankan yakni dua pria dan dua wanita masing-masing berinisil R (29), N (31) keduanya sebagai kasir dan DR (45) sebagai pemain
Pengungkapan kasus judi ini bermula dari informasi masyarakat maraknya praktek perjudian di Pasar 8 Gambir.
Dari laporan warga tersebut, tim langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan keempat tersangka (kasir dan pemain judi).
Selain keempat tersangka, ikut diamankan sebagai barang bukti berupa meja tembak ikan – ikan, anak cip, uang tunai Rp 560.000, 3 hp android, 2 tas kulit hitam, dan dompet coklat.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy JS Marbun melalui Plh Kasi Humas Iptu Nizar Nasution membenarkan penangapan tersebut.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polrestabes Medan untuk menekan aktivitas perjudian di wilayah kerjanya sesuai atens Presiden, Kapolri, Kapoldasu dan Kapolrestabes Medan,” ujarnya via aplikasi whatsapp Jumat (14/6/24).
“Kombes Pol Teddy Marbun juga menghimbau masyarakat untuk tidak bermain judi karena dapat merugikan diri sendiri dan orang lain,” katanya.
Ini kita dia, menunjukkan komitmen Kapolrestabes Medan untuk memberantas segala jenis praktek perjudian. Warga jangan takut untuk menyampaikan informasi jika adanya gangguan Kamtibmas di wilayah tempat tinggalnya,” pesannya.(*)