Polrestabes Medan Gerebek Pengoplos Gas Subsid di Jermal 12, Disita 1000 Tabung Gas

Kompol Teuku Fathir Mustafa.(ist)
Kompol Teuku Fathir Mustafa.(ist)

TajukRakyat.com,Medan – Rumah yang dijadikan tempat pengoplosan gas bersubsidi di Jalan Jermal XII, Medan, digerebek polisi.

Hasilnya olisi menyita seribu tabung gas elpiji.

Selain seribu tabung gas mulai dari ukuran 3 kg hingga 12 kg, Sat Reskrim Polrestabes Medan juga mengamankan satu tersangka bernama Erwin Saputra yang diduga pemilik home industri gas oplosan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa dalam keterangannya kepada tajukrakyat.com menjelaskan penggerebekan bermula adanya informasi yang menyebutkan rumah di Jalan Jermal XII dijadikan tempat produksi gas oplosan.

Baca Juga:   Kapolrestabes Medan Hadiri Malam Takbiran Idul Adha 1444 H di Pemko Medan

Polisi yang mendapat Informasi, melakukan penyelidikan dan turun menggerebek lokasi.

“Di lokasi tersebut tim menemukan praktek penyalahgunaan BBM migas bersubsidi yaitu dengan modus memindahkan isi tabung gas 3 kg subsidi ke dalam tabung gas ukuran 12 kg,” katanya Jumat (22/9/2023).

Fathir mengatakan dari penggerebekan di lokasi, pihaknya turut mengamankan barang bukti seribu tabung gas elpiji dan menangkap satu orang tersangka.

“Tersangka mendapatkan tabung gas ini dengan mengambil dari beberapa pangkalan di sekitar Kota Medan dan Deli Serdang. Lokasinya ini rumah, rumahnya ini digunakan untuk kegiatan ini (oplos gas), jadi memang sudah disiapkan oleh tersangka,” ujar Fathir.

Baca Juga:   Kapolrestabes Medan Kunjungi Anak Penderita Stunting di Polsek Helvetia ; Polisi Harus Lebih Baik

Kasat menjelaskan, usai mengoplos gas dari tabung 3 kg ke tabung gas 12 kg, tersangka lalu menjualnya ke berbagai daerah baik di Medan hingga ke Aceh.

“Jadi gas ukuran 12 kg ini dijual ke lokasi-lokasi rumah makan dan para pengguna yang sudah memesan terlebih dahulu. Kegiatan ini sudah dilaksanakan tersangka ini lebih satu bulan,” ujarnya.

Tersangka Erwin Saputra dikenakan pasal 55 UU Migas dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

“Saat ini tersangka sudah dalam penahanan Sat Reskrim Polrestabes Medan. Kita masih lakukan pendalaman,” ungkap Kompol Teuku Fathir Mustafa.(*)

Baca Juga:   Menteri Pertahanan, Walikota Medan dan Kapolrestabes Hadiri Zikir dan Doa Bersama

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *