Polrestabes Medan GSN Kelambir V : Pengedar Sabu Diciduk, Barak Dibakar

Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan menginterogasi tersangka.(humas)
Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan menginterogasi tersangka.(humas)

TajukRakyat.com,Sunggal – Satres Narkoba Polrestabes Medan menciduk seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial AM (54) dan membakar barak narkoba.

Itu dilakukan, saat personel Satres Narkoba Polrestabes Medan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Jalan Kelambir V Gang Balai Desa Kampung Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Jumat(1/8/25).

Beberapa Titik Peredaran Narkoba

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Gidion Arif Setyawan melalui Kasatres Narkoba, AKBP Thommy Aruan, Sabtu (2/8/25) menjelaskan di Jalan Kelambir V ada beberapa titik menjadi tempat peredaran narkoba.

Baca Juga:  7 Bulan Menanam Ganja, Peminum Tuak di Tarutung Nginap di Sel

Sepanjang wilayah ini sudah beberapa kali melakukan kegiatan GSN.

“Di Gang Balai Desa kita kembali GSN dan mengamankan 1 orang berinisial AM. Sejumlah barang bukti ikut disita yakni paketan sabu, bong (alat isap), pipet kaca dan bungkusan plastik mempaketkan sabu untuk diedarkan,” ungkapnya.

Warga dan Kepling Sambut Baik GSN

Lanjut kasat, warga bersama Kepala Kingkungan (Kepling) menyambut positif GSN yang dilakukan Satres Narkoba lakukan.

Karena peredaran narkoba di sini (Gang Bakai Desa) sudah cukup meresahkan

Baca Juga:  Jelang Libur Nataru, Polrestabes Medan Launching PKS dan Pembekalan Pelajar

Kepling lanjut Thommy berharap kepolisian agar terus-menerus melakukan pemantauan di sekitar ini, sehingga tidak ada lagi bandar yang berani edarkan narkoba.

“Kami juga mengibau masyarakat abisa memberikan informasi kepada kami melalui akun sosial ataupun hotline Satres Narkoba. Agar kami menindaklanjuti dimana tempapt sarang narkoba meresahkan masyarakat,” ujarnya.

“Barak narkoba tadi sudah kita musnahkan dengan cara dibakar, sehingga barak tersebut tidak bisa dimanfaatkan lagi sebagai sarang narkoba,” pungkas AKBP Thommy Aruan.(saka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *