Polrestabes Medan Tahan SYL Tersangka Kasus Judi Online

Tersangka.(ist)
Tersangka.(ist)

TajukRakyat.com,Medan – Penyidik Satreskrim Polrestabes Medan akhirnya menetapkan seorang pria sebagai tersangka kasus judi online (judol).

Tersangka berinisial SYL (33) warga Jalan Sumber Beji Gang Aisah, Kel. Padang Bulan, Kec. Rantau Utara, Kab. Labuhanbatu.

Ditetapkan sebagai Tersangka

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto mengatakan, SYL ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di rumah tahan polisi (RTP) Polrestabes Medan.

“Benar, tersangka SYL ditahan di Polrestabes Medan,” kata Bayu saat ditemui Rabu (17/12/25).

Bayu menjelaskan, SYL dipersangkakan dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 303 Bis KUHPidana.

Baca Juga:  Oalah ! Oknum Kades Sialang Muda Ikut Merampok Mahasiswa

Ditangkap di Indomaret

Untuk diketahui, SYL ditangkap di Indomaret Kawasan Jalan Panglima Denai, Kel. Tegal Sari Mandala III, Kec. Medan Denai, Kota Medan Senin, Desember 2025 sekira pukul 14.30 WIB.

Dari penangakapan SYL disita barang bukti satu unit handphone merek Pocco X7Pro warna hijau.

“Dari hasil wawancara pelaku bahwa benar SYL ini melakukan tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dana atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian dan atau turut serta dalam permainan judi,” papar Bayu.

Baca Juga:  Menyedihkan, Bayi Laki-laki Dibuang Orangtuanya Menangis Kedinginan di Jermal XV

Terkait kasus ini, polisi telah membuat laporan informasi, menerima laporan polisi, menerbitkan surat perintah penyelidik, melakukan interogasi terhadap pelapor, saksi-saksi dan pelaku hingga menggelar perkara tahap penyidikan.

Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi dan terlapor termasuk melakukan gelar perkara terhadap tersangka SYL dan menerbitkan surat perintah penahanan terhadap tersangka.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *