Polrestabes Medan Tangkap Dua Anak Bandar Setia Edarkan Sabu
TajukRakyat.com,Percut - Dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu ditangkap personil Satres Narkoba Polrestabes Medan, tal jauh dari rumah tersangka.
Kedua tersangka yakni M Widodo alias Edo (29) dan M Insyafril (33) keduanya warga Jalan Pelaksanaan Dusun IV Gang Famili V DESA Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang.
Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (28/9/25) mengatakan penangkapan kedua tersangka bermula dari laporan masyarakat bahwa di Gang Famili V sering terjadi transaksi jual beli narkotika.
Polisi Curigai Salah Satu Rumah
"Atas informasi tersebut Tim Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Di lokasi petugas mencurigai satu rumah yang diduga tempat transaksi narkoba, sehingga dilakukan pengintaian," ujarnya.
Lanjut Thommy, tak lama dilakukan pengintaian, petugas menggerebek rumah tersebut dan meringkus 2 pria.
Saat digeledah, dari saku celana Edo ditemukan 1 plastik klip berisi sabu, dan dari tangan M Insyafril ditemukan uang tunai Rp 85 ribu.
Sabu Dibeli dari Seorang Wanita
"Dari lantai rumah juga ditemukan kotak berisi 3 plastik klip berisi sabu, 1 plastik klip kosong, sekop pipet dan timbangan elektrik. Untuk 4 paket sabu yang kita amankan beratnya mencapai 0,67 gram," ungkapnya.
Ditambahkan Kasat, saat diinterogasi, kedua tersangka mengaku sabu itu dibeli dari seorang wanita dengan panggilan Wulan.
Keduanya mengaku baru 2 minggu mengedarkan sabu.
"Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun," pungkasnya.(saka)
Komentar (0)