Polrestabes Medan Ungkap Kasus Sepasang Kekasih Siarkan Video Mesum

Polrestabes Medan Ungkap Kasus Sepasang Kekasih Siarkan Video Mesum

TajukRakyat.com,Medan - Entah apa yang ada dibenak dua remaja (pria dan wanita) ini berbuat tidak senonoh disalah satu kamar hotel di Medan.

Video Mesum Berbayar

Sebab, sepasang kekasih bernama Henok Natanael Purba dan Lady Khairani Panjaitan nekat mempamerkan video mesumnya yang berbayar.

Keduanya terlibat kasus prostitusi online dengan mempertontonkan hubungan seksual melalui aplikasi Tevi.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis menjelaskan pengungkapan kasus tepat di hari Kartini.

Pihaknya mendapat informasi bahwa di salah satu kamar hotel di Medan dijadikan tempat penyiaran video porno.

Laporan Tindak Pidana Pornografi

“Awalnya kami menerima informasi adanya tindak pidana pornografi yang dilakukan sepasang kekasih melalui aplikasi Tevi,” ucap Adrian Risky Lubis dikutip Kamis (14/5/26).

Dari informasi itu, petugas menyambangi hotel yang terletak di Jalan Ikahi, Padang Bulan, Medan Selayang tersebut.

Keduanya ditangkap di salah satu kamar beserta barang bukti perangkat untuk merekam aksi mesum tersebut.

"Mereka melakukan hubungan seksual. Lalu menampilkannya di dua akun, yakni akun 'Rumbarbar' dan akun 'Astanti'," tuturnya.

Keduanya menghasilkan pundi-pundi rupiah dari para penonton.

Penonton diwajibkan membeli bintang dengan harga bervariasi.

"Penonton membeli bintang, jadi Rp 300 ribu bisa mendapatkan 300 bintang. Satu bintang berdurasi 4 menit untuk menonton video konten mereka," jelasnya.

Menurut Adrian, siaran langsung itu dilakukan hampir setiap malam dari kamar hotel yang disewa bulanan dan berpindah-pindah lokasi.

Dua Pelaku Berbeda Peran

Dalam prakteknya, Henok berperan sebagai pembuat sekaligus pemeran pria dalam siaran tersebut. Sementara Lady menjadi pemeran wanita.

“Motif mereka ekonomi. Keuntungan yang diperoleh bervariasi, mulai Rp 300 ribu hingga Rp500 ribu per hari,” ungkapnya.

Polisi memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam aktivitas tersebut.

Keduanya disebut menjalankan seluruh aktivitas secara mandiri atas inisiatif sendiri setelah tertarik melihat konten serupa di aplikasi tersebut.

"Awalnya melihat orang. Lalu berinisiatif melakukan hal yang sama," bebernya.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi menerapkan Pasal 407 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

"Selain melalui aplikasi Tevi, keduanya juga mempromosikan akun mereka melalui media sosial Instagram dan TikTok menggunakan nama akun yang sama. Mereka sudah berhubungan pacaran sejak 2023," ujarnya.(saka)

 

Reporter: Keisa | Editor: Keisa | Sumber: Tajukrakyat.com

Komentar (0)

Beranda Cari Gelap Atas