Polrestabes Medan Ungkap Sindikat Pemalsuan STNK dan BPKB, 5 Pria Ditangkap

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy JS Marbun dan Kasat Reskrim Kompol Jama Kita Purba memeriksa bb.(Ist)
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy JS Marbun dan Kasat Reskrim Kompol Jama Kita Purba memeriksa bb.(Ist)

TajukRakyat.com,Medan : Sat Reskrim Polrestabes Medan Polda Sumut mengungkap kasus pemalsuan dokumen kendaraan bermotor.

Hasilnya, empat pelaku yang diduga sudah setahun beraksi wilayah Kecamatan sunggal, Kabupten Deli Serdang ditangkap.

“Ada empat tersangka pemalsuan STNK (surat tanda nomor kendaraan) dan BPKB (buku pemilik kendaraan bermotor) yang ditangkap,” ujar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy JS Marbun didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba disela-sela paparan Rabu (26/6/24).

Teddy mengatakan keempat tersangka berinisial BK (18), VS (28), EAP (28) mereka ditangkap di Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (19/6/24) kemarin.

Baca Juga:   Kapolsek Pancur Batu Bersama Wartawan Coffee Morning : Ajak Media Perangi Narkoba

Lebih lanjut, dia mengatakan, BK memiliki peran operator yang membuat dokumen palsu berupa STNK dan BPKB milik konsumen, VS berperan mencari konsumen untuk membuat dokumen palsu kendaraan dengan menggunakan jasa BK.

“Tersangka EAP berperan sebagai pengantar STNK dan BPKB palsu untuk diberikan konsumen dan KS sebagai konsumen yang membuat STNK dan BPKB palsu dengan menggunakam jasa pelaku BK,” tutur Teddy.

Dalam penangkapan itu, petugas menyita yakni dua unit mobil, dua lembar BKPKB mobil didudga palsu, empat set STNK diduga palsu, satu unit printer, dua stempel Polda Sumatera Utara, tiga lembar pajak kendaraan dan lainnya.

Baca Juga:   Polrestabes Medan Tetapkan Ketua Brigsus Jadi Tersangka

“Dari pengakuan para pelaku telah melakukan aksinya sekitar satu tahun dengan konsumen masyarakat di Sumut,” ujar Teddy.

Adapun keempat tersangka dijerat Pasal 266 ayat (1) subsider Pasal 263 (1) Jo Pasal 55, 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Sementara itu, Polrestabes Medan juga menangkap H alias J (36) yang ditangkap di Jalan Penampungan, Desa Mulyo Rejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang pada Selasa (25/6).

Tersangka H memiliki peran untuk membuat dan mencetak STNK, BPKB, KTP dan SIM palsu untuk dipasarkan secara online.

Baca Juga:   Sat Binmas Polrestabes Medan Ajak Mahasiswa UIN Cegah Radikalisme di Kampus

Adapun barang bukti 19 lembar STNK palsu, 13 BPKB palsu, satu KTP palsu, satu lembar kertas hologram, lima lembar kertas kir mobil palsu dan lainnya.

Tersangka H dijerat Pasal 266 ayat (1) subsider Pasal 263 (1) Jo Pasal KUHPidana.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *