TajukRakyat.com,Medan – Aksi pencurian besi sempat viral di Media Sosial (Medsos).
Pelaku pun ditangkap petugas Polsek Medan Timur, tidak jauh dari rumah pelaku di Jalan Merpati 1 Mandala Medan, Selasa (2/4/24).
“Pelakunya berinisial JHS (45) kami amankan sedang bermain Hp di warung kopi. Pelaku sempat pangkas rambut untuk merubah diri sebab dirinya viral di Medsos sedang angkat besi hasil curiannya,” ujar Kapolsek Medan Timur Kompol B Napitupulu kepada wartawan melalui Aplikasi Whatsapp, Rabu (3/4/24l
Dari keterangan pelaku, sebut Kapolsek, besi yang dicurinya dijual kepada tukang botot keliling di pajak Ular Jalan Sutomo seharga Rp 63 ribu.
Pelaku JHS dikenakan pasal 363 KUHPidana Yo 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 9 tahun atau paling rendah 5 tahun kurungan Penjara.(*)