TajukRakyat.com,Deliserdang– Unit Reskrim Polsek Namorambe akhirnya meringkus ARS, tersangka pembobol rumah yang meresahkan warga.
Tersangka ditangkap polisi setelah empat hari buron.
Informasi dihimpun tajukrakyat.com, tersangka ARS diamankan di Dusun II, Desa Jaba, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang.
Tersangka dibekuk pada Kamis (4/1/2024) malam.
“Saat ini tersangka sudah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan,” kata Kapolsek Namorambe, AKP Ringgas Lubis, Minggu (7/1/2024).
Ringgas menerangkan, kasus pembobolan rumah ini bermula pada Minggu (31/12/2023) lalu.
Saat itu, korbannya Nur (62), warga Dusun I, Desa Jaba baru saja pulang menjual barang bekas di Pasar II, Desa Namo Mbelin, Kecamatan Namorambe.
Sampai di rumah sekira pukul 18.45 WIB, korban melihat pintu belakang rumahnya sudah terbuka lebar.
Korban lantas memeriksa barang-barang di dalam rumah.
Nahas, tas berisi uang Rp 11,8 juta yang tergantung di pintu kamar sudah raib.
Selain itu, tiga unit handphone milik korban yang ada di atas tempat tidur juga hilang.
Atas peristiwa itu, korban sempat mengadu ke warga, dan Kepala Dusun II, Ali.
Selanjutnya, korban pun diarahkan untuk membuat laporan di Polsek Namorambe.
Pascamembuat laporan, polisi bergerak cepat.
Polisi memeriksa sejumlah saksi, dan mendapati ciri-ciri pelaku.
Setelah mendapatkan identitas pelaku, polisi pun langsung melakukan penangkapan.
Saat ini, tersangka ARS masih menjalani pemeriksaan di Polsek Namorambe.(rio)